← Kembali ke Ruang Keilmuan
Fiqih Sehari-hari

Hukum & Adab Memotong Kuku Sesuai Sunnah Rasulullah SAW

خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ: الْخِتَانُ، وَالِاسْتِحْدَادُ، وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ، وَنَتْفُ الْآبَاطِ

"Lima hal yang termasuk fitrah: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak. (HR. Bukhari dan Muslim)"

Memotong kuku adalah bagian dari menjaga kebersihan dan kesehatan tubuh yang disunnahkan dalam Islam, terutama pada hari Jum'at.

Urutan sunnah memotong kuku tangan:

1. Dimulai dari tangan kanan: jari telunjuk, jari tengah, jari manis, jari kelingking, lalu ibu jari.

2. Dilanjutkan ke tangan kiri: jari kelingking, jari manis, jari tengah, jari telunjuk, lalu ibu jari.

Disunnahkan mencuci ujung jari setelah memotong kuku dan menimbun potongan kuku ke dalam tanah sebagai bentuk penghormatan terhadap bagian tubuh manusia.

📚 Kitab / Rujukan Referensi: Shahih Al-Bukhari no. 5889 & Ihya' Ulumiddin karya Imam Al-Ghazali