"Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan atas segala sesuatu. Jika kamu menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik, hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan memberi kenyamanan pada hewan sembelihannya. (HR. Muslim)"
Hewan darat yang halal dimakan harus disembelih secara syar'i agar darahnya keluar tuntas dan dagingnya thoyyib serta higienis.
Syarat penyembelihan:
1. Penyembelih seorang muslim yang berakal.
2. Menggunakan pisau yang sangat tajam dan tidak menggunakan tulang atau kuku.
3. Memutus saluran nafas (hulqum), saluran makanan (mari'), dan dua urat nadi leher (wadajain) dengan sekali gerakan cepat.
4. Membaca basmalah dan takbir saat menyembelih:
"Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar. Ya Allah, sembelihan ini berasal dari-Mu dan untuk-Mu, maka terimalah persembahan ini dariku."