"Dan wahai kaumku, sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil, dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di bumi dengan berbuat kerusakan. (QS. Hud: 85)"
Nabi Syu'aib bergelar 'Khathibul Anbiya' (juru bicara para nabi) karena kefasihan lisan dan argumentasi dakwahnya yang memukau. Beliau diutus kepada penduduk Madyan dan Ashabul Aikah. Selain menyembah berhala, masyarakat Madyan mengalami degradasi moral ekonomi: gemar mengurangi takaran timbangan, menipu pembeli, memeras pedagang kecil, dan membegal di jalan-jalan.
Nabi Syu'aib mengajarkan prinsip ekonomi syariah yang adil dan menekankan bahwa rezeki halal yang sedikit jauh lebih berkah daripada keuntungan berlimpah hasil kecurangan. Kaum Madyan menolak dan mengancam mengusir Nabi Syu'aib. Akhirnya, Allah menimpakan adzab berupa gempa dahsyat dan awan panas yang membinasakan mereka.
Hikmah bagi Warga:
1. Kejujuran mutlak dalam berniaga, berdagang, dan menakar timbangan di warung/pasar warga.
2. Tidak merampas atau mengurangi hak orang lain dalam transaksi jual beli.
3. Mencari rezeki halal demi keberkahan nafkah keluarga tercinta.